Sabtu, 16 Juli 2011

Pentingnya Asuransi Pertanian di Indonesia

Mataram@ Ironis nasib seorang petani yang mengalami kegaggalan panen... Kegagalan panen diakibatkan karena faktor perubahan iklim secara ekstrim.

Kementerian Pertanian siap menjalankan asuransi pertanian mulai bulan ini untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen. Lewat asuransi ini, pemerintah akan mengganti benih, pupuk, dan biaya pengolahan lahan. Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, petani yang gagal panen bisa langsung mengajukan klaim kepada penyuluh dari Dinas Pertanian setempat. Kata dia, uang ganti rugi tersebut langsung ditransfer ke rekening petani.

"Penyuluh ini nanti yang akan memproses, untuk melaporkan ke tingkat kecamatan, balai penyuluh pertanian, atau bagian dari dinas pertanian kabupaten. Yang kemudian diverivikasi oleh dinas pertanian provinsi. Kalau data sudah sesuai denagn apa yang terjadi di lapangan lalu dinas pertanian provinsi melaporkan ke pusat. Dari situlah kita akan mentransfer ke rekening petani yang bersangkutan."

Menteri Pertanian, Suswono menambahkan, selain mendapat ganti rugi benih dan pupuk, pihaknya juga akan memberikan bantuan pengelolaan lahan sebesar Rp 2,6 juta per hektar. Program asuransi pertanian itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Petani. Undang-undang ini nantinya untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan para petani di Indonesia. RUU tersebut sekarang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR di tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar